Avesiar – Jakarta
Jusuf Hamka selaku pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang menyebut bank syariah kejam. Permohonan maaf itu disampaikan Jusuf melalui pernyataan tertulis. Kepada CNBC Indonesia, Minggu (25/7/2021), Jusuf mengonfirmasi pernyataan tertulis itu ditulisnya sendiri.
“Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan “kejam” tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast youtube,” ujarnya.
Menurut Jusuf, dia mendukung sepenuhnya perbankan syariah. Bahkan saat ini, CMLJ telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung. Ia pun mengaku akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar.
“Permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah,” kata Jusuf.
Menurut dia, permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah. Di mana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak perusahaan dengan pihak bank sindikasi.
“Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” ujar Jusuf.
Sebelumnya, Jusuf mengungkapkan aksi nakal yang dilakukan oleh bank syariah. Bos jalan tol itu bercerita pernah ingin diperas oleh bank sebesar Rp 20 miliar.
“Saya tadinya mau diperas Rp 20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana?,” kata Jusuf kepada Tim Blak-blakan detik.com, Kamis (22/7/2021).
Padahal iktikadnya baik, yakni ingin langsung melunasi utang-utangnya di bank. Tapi atas niat baik itu dirinya justru dikerjai oleh pihak bank.
Merespons pernyataan Jusuf yang ramai di media, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengutarakan rencana memanggil Jusuf. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan pemanggilan Jusuf akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” kata Wimboh. (ard)
Discussion about this post