Avesiar – Jakarta
Setelah beredar video pembelajaran tatap muka (PTM) tidak menerapkan protokol kesehatan, SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, disorot . Pelanggaran yang dimaksud yakni tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pihaknya telah menyelidiki peristiwa tersebut. Pemerintah kemudian memutuskan untuk menghentikan PTM di SDN 05 Jagakarsa.
”Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali. Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” kata Nahdiana, di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9), seperti dilansir jawapos.com.
Nahdiana mengungkapkan, aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dalam Diktum Kelima berbunyi Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.
Pada masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM terbatas. ”Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ujar Nahdiana. (ros)
Discussion about this post