Avesiar.com
Berdasarkan definisinya, sunat atau khitan berasal dari bahasa arab kha-ta-na yaitu memotong, sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khalidh.
Secara bahasa, khitan berarti memotong. Sedangkan secara terminologi, khitan adalah memotong kulit kelamin lelaki. Khitan merupakan bentuk ketundukan diri kepada syari’at Islam.
Khitan wajib dilakukan pada saat anak belum memasuki usia baligh, sebab pada saat itu mereka sudah wajib melaksanakan shalat. Tanpa khitan, shalatnya tidak akan sah. Sebab syarat sah shalat yakni suci tidak terpenuhi.
Sebenarnya, khitan telah dikenal sejak 100 tahun sebelum Masehi. Khitan merupakan ajaran dan perintah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai bentuk kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim Alaihissalam.
“Nabi Ibrahim, kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan qadum (kapak kecil) pada saat beliau berumur delapan puluh tahun.” (HR. Bukhari Muslim)
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam merupakan keturunan dari Nabi Ibrahim Alaihissalam, sehingga atas dasar hubungan inilah ajaran Nabi Ibrahim dilanjutkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Selain itu, Allah pun memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Kemudian kami wahyukan kepadamu: ‘Ikutilah agama Nabi Ibrahim yang lurus.’”(QS. An-Nahl[16]: 123)
Ada riwayat yang mengisahkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mengkhitankan Hasan dan Husein pada umur 7 hari. Demikian halnya Nabi Ibrahim Alaihissalam yang dulu mengkhitankan putranya, Nabi Ishaq pada saat berumur 7 hari.
Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol di atas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita.
Dalam surah Al Baqarah: 124, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim.”
Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
“Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.”
Tujuan khitan (sunat) secara syariah selain mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan Nabi Ibrahim Alaihissalam , juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya.
Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
Adapun manfaat dilakukannya khitan pada anak lelaki, antara lain:
1. Mengikuti Sunnah Nabi
Dengan mengkhitankan anak, berarti sudah mengikuti sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Kewajiban untuk mengikuti sunnah tersebut terdapat dalam Al-Qur’an, yakni:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya padamu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr[59]: 7)
Itulah mengapa orang tua wajib mengkhitankan anak sesuai dengan tata cara yang berlaku dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
2. Mengikuti Sunnah Nabi dan Rasul
Khitan merupakan wujud pengamalan dari sunnah Nabi dan Rasul. Orang yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim Alaihissalam. Beliau sendiri merupakan bapaknya para Nabi. Dan sudah kewajiban kita mengikuti hal tersebut, sebab Nabi adalah orang yang telah diberi petunjuk.
“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka.” (QS. Al-An’am[6]: 90)
3. Bukti Menjalankan Syari’at Islam
Sebagai bentuk pengamalan dan bukti telah menjalankan syari’at Islam. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan umat Islam untuk berkhitan.
Beliau bersabda, “Barang siapa yang masuk Islam, hendaklah berkhitan walaupun sudah dewasa.”
Rasulullah juga memerintahkan seseorang yang masuk Islam untuk berkhitan.
Baginda Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
“Hilangkan rambut kekafiranmu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)
4. Bersuci
Khitan merupakan bagian dari bersuci. Dengan berkhitan kesehatan pun terjaga. Telah dibuktikan secara medis, bahwa bagian yang dipotong pada saat khitan merupakan tempat bersembunyinya kotoran, virus, dan bau tidak sedap.
Dari sisi kesehatan, manfaat khitan, terutama bagi laki-laki cukup banyak. Antara lain:
1. Lebih higienis (sehat) karena lebih mudah membersihkan kemaluan dari pada yang tidak sunat. Memang, mencuci dan membasuh kotoran yang ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak disunat itu mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air kencing. Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita orang yang tidak disunat. Infeksi yang akut pada usia muda akan berakibat pada masalah ginjal di kemudian hari.
2. Mengurangi resiko infeksi yang berasal dari transmisi seksual. Pria yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah dari infeksi akibat hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yang aman tetap penting.
3. Mencegah problem terkait dengan penis. Terkadang, kulit muka penis yang tidak dikhitan akan lengket yang sulit dipisah. Dan ini dapat berakibat radang pada kepala penis (hasyafah).
4. Mencegah kanker penis (penile cancer). Kanker penis tergolong jarang terjadi, apalagi pada penis yang disunat. Di samping itu, kanker leher rahim (cervical cancer) lebih jarang terjadi pada wanita yang bersuamikan pria yang dikhitan.
5. Anggapan bahwa alat kelamin laki-laki memiliki nilai yang sama dengan hati, dan termasuk sumber intelektual dan spiritual.
6. Supaya bertambah subur dan bisa memiliki banyak anak.
Sebenarnya khitan tidak hanya dilakukan untuk laki-laki saja, tetapi juga dilakukan untuk perempuan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Berkhitan itu sunah bagi laki-laki dan mulia dilakukan perempuan.” (HR. Ahmad)
(ave/dari berbagai sumber)
Discussion about this post