Avesiar – Dubai
Bank Muamalat kembali menerima penghargaan atas kinerjanya. Penghargaan diberikan oleh Islamic Finance News (IFN) atas restrukturisasi aset yang dilakukan oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Tidak tanggung-tanggung, media yang bernaung dalam Redmoney Group ini memberikan 2 penghargaan sekaligus atas aksi korporasi ini yaitu Deal of The Year dan Restructuring of The Year dalam ajang IFN Awards 2021 yang berlangsung di Dubai, UAE, Kamis, (26/5/2022).
Pada kesempatan yang sama, Bank Muamalat juga mendapat penghargaan sebagai The Best Islamic Bank in Indonesia atas kinerja dan kontribusinya terhadap industri keuangan syariah di Tanah Air. Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana, Direktur Pembiayaan Avianto Istihardjo, dan Komisaris Independen Iggi H. Achsien.
Permana mengatakan, restrukturisasi aset ini adalah bagian integral dari proses penguatan struktur permodalan perseroan yang berlangsung dengan lancar akhir tahun lalu. Saat ini, kata dia, Bank Muamalat sudah memiliki pemegang saham mayoritas baru yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan kepemilikan saham sebesar 82,65 persen.
“Atas pencapaian ini Bank Muamalat sebagai bank pertama murni syariah berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja perseroan dengan fokus pada bisnis Islamic segment, Haji dan Umrah, serta ekosistem halal, yang tentunya sejalan dengan core business pemilik baru kami, BPKH,” beber Permana melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Avesiar.com, Selasa (31/5/2022).
Dalam proses restrukturisasi aset itu Bank Muamalat menggandeng PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola aset non produktif Bank Muamalat. Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) dilaksanakan pada tanggal 15 September 2021 yang disaksikan secara langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Permana menambahkan bahwa keberhasilan restrukturisasi yang dilakukan oleh Bank Muamalat tidak lepas dari dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang senantiasa memantau proses ini hingga tuntas. Dari aspek syariah, proses restrukturisasi ini juga dikawal oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Selain itu, tambah Permana, untuk memastikan aspek compliance dari keseluruhan transaksi restrukturisasi agar berjalan secara arms-length, transaksi ini didukung oleh Lembaga Penunjang dan Profesi Pasar Modal yang prominent di Indonesia, termasuk diantaranya institusi global yaitu law firm Ginting & Reksodiputro in association with Allen & Overy LLP, dan BRI Danareksa Sekuritas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung proses ini. Restrukturisasi ini adalah terobosan baru bagi industri perbankan syariah di Indonesia. Kedepannya skema ini dapat menjadi referensi bagi aksi korporasi dalam rangka penguatan permodalan bank syariah di Indonesia,” ucapnya. (ard)
Discussion about this post