Avesiar – Jakarta
Islam menuntun dan memberikan pemahaman kepada manusia tentang semua hal dalam kehidupan. Termasuk dalam musibah yang terjadi dalam kehidupan manusia.
Berkaitan dengan musibah yang terjadi pada keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas kehilangan putra mereka, Emmeril Kahn Mumtadz (23), saat berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss pada Kamis (26/5/2022), yang hingga hari ini, ia belum ditemukan keberadaannya.
Ridwan Kamil dan keluarga sebagaimana disampaikan kepada khalayak, telah mengikhlaskan putra mereka tersebut. Hal ini sesuai dengan sikap seorang Muslim dalam menghadapi musibah dan ujian.
Dikutip dari laman nu.or.id, Jum’at (3/6/2022), seseorang yang wafat karena tenggelam disebutkan meninggal sebagai syahid di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya, apa yang kalian ketahui tentang mati Syahid?” Mereka berkata, “Berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,” Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid.” (HR An-Nasa`i)
Orang yang meninggal karena tenggelam ini tergolong syahid akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu berikut.
“Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya.”
Wallahua’lam.
(dwi)
Discussion about this post