Avesiar – Jakarta
Pemilu 2024 tidak hanya akan diramaikan oleh partai-partai nasional yang sudah lolos verifikasi, namun juga diikuti oleh partai-partai lokal dari Provinsi Aceh. Hal tersebut diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022, di Gedung KPU, Rabu (14/12/2022).
“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” beber Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memimpin konferensi pers pasca selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, dikutip dari laman kpu.go.id.
Adapun partai peserta pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik yaitu; Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh,Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Berikut adalah nomor urutnya:
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia.
Anggota KPU yang hadir pada konferensi tersebut itu antara lain; August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat.
Ketua KPU Hasyim menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. (dwi)
Discussion about this post