Avesiar – Jakarta
PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terkait pandemi Covid-19 memang secara resmi telah dicabut pemerintah melalui pengumuman oleh Presiden Joko Widodo saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (30/12/2022).
Namun, untuk melakukan kegiatan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang masih tetap menggunakan aturan yang sama, sesuai dengan yang diberlakukan sebelum pencabutan status PPKM tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa. Bahwa hingga saat ini, untuk aturan transportasi belum ada perubahan dari pemerintah.
“Sampai dengan saat ini, untuk aturan transportasi belum ada perubahan dari pemerintah. Dalam hal ini Kemenhub, Kemenkes, dan satgas Covid-19. Jadi masih menggunakan aturan yang sama,” kata Eva saat dihubungi Avesiar.com, Rabu (18/1/2023).
Eva menyampaikan bahwa aturan yang berlaku bagi calon penumpang kereta api mengacu pada aturan sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebagaimana disebutkan, keputusan pencabutan PPKM tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.
Pandemi Covid-19, menurut Presiden, semakin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.
“Dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” terang Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui KAI Daerah Operasional atau Daop 1 meliputi wilayah yang terbentang dari stasiun Merak di provinsi Banten, hingga stasiun Cikampek di Jawa Barat, melintasi stasiun-stasiun di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, Kota Depok, Sukabumi, dan Karawang. (ard)
Discussion about this post