Avesiar – Jakarta
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang bersidang pada tanggal 20 Oktober 1975, 1 Nopember 1975 dan tanggal 8 Februari 1976 yang membicarakan tentang berbagai persoalan, antara lain mengenai Hidup Sederhana, setelah :
Membaca : 1 Pidato Presiden Republik Indonesia mengenai anjuran hidup sederhana.
Mempelajari dan Membahas :
1. Prinsip-prinsip menurut ajaran Islam dan melarang hidup dari harta yang haram seperti korupsi, manipulasi, penyelewengan, suap-menyuap, melarang hidup royal, berlebih-lebihan dan menganjurkan hidup sederhana secara wajar. Hal mana tidak mengurangi kemungkinan adanya perbedaan hidup antara si kaya dan si miskin asal tidak terlampau besar perbedaan itu.
2. Akibat-akibat buruk dan bahaya dari segala penghasilan yang haram terhadap diri yang melakukannya dan merugikan masyarakat dan negara, apalagi mengingat bahwa harta peroranganpun adalah termasuk harta bangsa yang dalam Islam dinamakan harta umat.
Menimbang :
1. Bahwa untuk mencegah/menutup sumber- sumber penghasilan yang tidak sah yang menyebabkan hidup berlebih-lebihan haruslah dilakukan :
a. Pengeluaran instruksi kongkrit kepada pejabat-pejabat mengenai anjuran hidup sederhana dan pelajaran hidup mewah/ berlebih-lebihan.
b. Penegasan-penegasan penegak Hukum terhadap semua pelanggaran hukum tanpa pandang bulu sebagaimana yang dinyatakan oleh Jaksa Agung.
c. Peberatan hukum atas tindakan pidana tersebut dengan perundang-undangan seperlunya, antara lain dengan usaha memasukkan hukum pidana Islam dalam KUHP.
d. Perbaikan ekonomi umumnya terutama biaya hidup pegawai, agar tidak melakukan penyelewengan.
e. Pengawasan yang keras dan ketat terhadap pelanggar hukum.
f. Pengamatan dan penelitian terhadap harta kekayaan pejabat-pejabat pemerintah dan perusahan-perusahaan Negara untuk diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
2. Bahwa hidup sederhana adalah tergantung kepada sikap mental dan hati nurani pribadi- pribadi yang bersangkutan.
Mengingat :
1. Dalil-dalil al-Quran dan hadis sebagaimana tercantum di bawah ini.
a. Larangan tabdzir/pemborosan:
“…Dan janganlah kamu menghambur- hamburkan (hartamu) secara boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara dari syetan dan syetan itu sangat ingkar terhadap tuhannya.” (QS: al-Isro [17]: 26-27)
b. Larangan israf/melampaui batas
“… Dan janganlah kamu berlebih- lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih- lebihan. (QS: al-An’am[6]: 141)
“Dan janganlah kamu turuti pekerjaan orang-orang yang berlebih-lebihan. Mereka yang merusak diatas bumi dan tidak memperbaiki.” (QS: asy- Syu’ara[26]: 151)
c. Larangan suap-menyuap
“Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim-hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan (jalan berbuat) dosa. Padahal kamu mengetahui. (QS.al-Baqoroh[2]: 188)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA. ia berkata :
“Mengutuk/melaknat Rasulullah SAW akan penyuap dan menerima uang suap” (H.R. Abu Daud, al Turmudzi dan ia menganggapnya hadis ini hadis shahih dan hasan)
d. Larangan korupsi
“Dan tidak mungkin bagi seorang nabi berkhianat (korupsi) dan siapa- siapa yang berkorupsi maka pada hari kiamat akan membawa apa yang ia khianati, kemudian tiap-tiap orang akan dibalas apa-apa yang ia kerjakan dengan balasan yang setimpal. Dan mereka tidak dicurangkan.” (QS: Ali Imran[3]: 161)
e. Perintah hidup sederhana :
“Dan janganlah kamu menjadikan tanganmu terbelenggu ke lehermu, dan janganlah terlalu mengulurnya, agar tidak tercela dan menyesal.” (QS: al Isra [17]:29)
“Dan orang-orang yang baik adalah apabila menyalurkan (hartanya) maka ia tidak berlebih-lebihan dan tidak terlalu pelit. Dan adalah di antara kedua itulah yang baik.” (QS : al Furqan[ 25] :76)
f. Perbedaan tingkatan hidup dengan jalan halal dibenarkan dalam Islam :
“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia angkat sebagian kamu atas sebagian lain derajatnya untuk menguji kamu pada rezeki yang diberikan kepada kamu. Bahwa Tuhan kamu sangat cepat datang siksanya dan bahkan Ia Maha Pengampun dan Penyayang.” (QS: al-An’am[6]: 165)
“Mengapa mereka yang membagi- bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menetukan antara mereka penghidupannya dalam kehidupan dunia, dan kami angkat sebagian mereka lebih tinggi derajatnya dari pada yang lain, supaya sebagian dapat menggunakan sebagian yang lain (dalam hidup). Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari pada apa yang mereka kumpulkan.” (QS.az Zukhruf [43] : 32).
“Bahwa sesungguhnya pada pribadi kehidupan Rasulullah adalah contoh teladan yang baik bagimu, bagi orang mengharap kerelaan Allah dan keselamatan hari akhirat.” (QS. al- Ahzab [33]:21)
Dan carilah pada apa yang telah Allah anugrahkan padamu bagian negeri akhirat, dan janganlah kamu lupakan nasibnya dari pada dunia. Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah berbuat baik padamu dan jangan membuat kerusakan di atas bumi. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang merusak.” (QS.al- Qashash [28]: 77)
2. Filsafat hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Mukaddimah dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
MEMUTUSKAN
1. Menyambut baik penuh penghargaan atas anjuran Presiden Republik Indonesia tentang Hidup Sederhana.
2. Memperkuat anjuran Presiden tersebut dengan dalil-dalil agama.
3. Menganjurkan kepada Presiden agar melaksanakan :
a. Mengeluarkan instruksi kongkrit kepada pejabat-pejabat mengenai anjuran hidup sederhana dan pelarangan hidup mewah/berlebih-berlebihan.
b. Menegaskan penegakan hukum terhadap semua pelanggar hukum tanpa pandang bulu sebagaimana yang dinyatakan oleh Jaksa Agung.
c. Memberatkan hukuman atas tindak pidana tersebut dengan Perundang-undangan seperlunya, antara lain dengan usaha memasukkan Hukum Pidana Islam.
d. Perbaikan ekonomi umumnya terutama biaya hidup pegawai agar mereka tidak melakukan penyelewengan. e. Mengawasi dengan keras dan ketat terhadap pelanggar- pelanggar hukum.
4. Menganjurkan kepada Alim Ulama, Guru-guru, Mubaligh- mubaligh, Khatib-khatib dan mass media untuk lebih menjelaskan ajaran Islam yang menganjurkan hidup sederhana dan melarang hidup mewah dan berlebih-lebihan terutama dari hasil pencaharian yang haram dan tidak sah.
Ditetapkan :
Jakarta, 10 Shafar 1396 H 10 Februari 1976 M
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua K.H. M. Syukri Ghozali
Sekretaris H. Amiruddin Siregar
Discussion about this post