Avesiar – Jakarta
Membaca surat Al Fatihah dalam shalat hukumnya wajib karena menjadi salah satu rukun sahnya shalat. Hal ini wajib bagi makmum dalam shalat jamaah, baik imam membaca dengan suara keras (jahr) maupun dengan suara pelan (sirri).
Dikutip dari laman Kementerian Agama, Senin (18/12/2023), hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi.
“(Membaca Al-Fatihah) wajib di setiap rakaat, baik shalat dengan bacaan pelan (Zhuhur dan Ashar), ataupun keras (Maghrib, Isya’, Subuh dan Jum’at), sebagai imam, makmum ataupun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.”
Sedangkan perihal kapan makmum membaca Al-Fatihah? Menurut Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah, bahwa waktu yang tepat bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah adalah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan mengucapkan “amin”.
Makmum hendaknya tidak membarengi imam membaca Al-Fatihah. Artinya, setelah imam selesai, diam sejenak, di waktu itulah makmum membaca Al-Fatihah. Imam Ghazali berkata:
“Hendaklah imam mengeraskan suaranya ketika mengucapkan ‘âmîn’ (segera selesai membaca surat Al-Fatihah), demikian pula makmum hendaknya melakukan hal yang sama dengan imam secara bersama-sama dan tidak menunggu imam selesai mengucapkannya. Hendaklah imam diam sejenak atau beberapa lama setelah membaca surat al-Fatihah.”
Kegiatan tersebut dimaksudkan agar di samping ia dapat mengatur napasnya kembali, juga agar makmum membaca al-Fatihah dengan suara jelas pada saat ia diam. Cara ini memungkinkan makmum dapat sepenuhnya mendegarkan bacaan imam, dan makmum hendaknya tidak membaca surat kecuali bila ia tidak bisa mendengarkan suara bacaan imam.
Makmum harus selesai membaca Al-Fatihah sebelum imam mulai membaca surat setelah mengucapkan “âmîn” bersama-sama. Jika ternyata belum selesai, makmum wajib menyelesaikannya karena membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang mempengaruhi sah tidaknya shalat.
Terdapat satu hal penting sebagai catatan adalah, bagi makmum yang telat (masbuq) datang shalat, dan tidak bisa menyelesaikan bacaan Al-Fatihah pada rakaat pertama, tindakan itu bisa dimaklumi.
Artinya, ketika makmum telat itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca al-Fatihah dikarenakan imam sudah rukuk sehingga harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam, dalam kondisi ini dimaafkan tidak menyelesaikan al-Fatihahnya. Sebab kewajiban makmum sudah dalam tanggungan imam. (dwi)
Discussion about this post