Avesiar – Jakarta
Shalat tahajud adalah salah satu shalat yang dianjurkan bagi umat Islam karena keutamaan-keutamaannya dan dilakukan di malam hari. Bagi orang yang belum tidur sama sekali atau begadang, apakah sah jika melakukan shalat tahajud.
Dikutip dari laman Kementerian Agama, tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah bangun tidur, walaupun tidurnya hanya sebentar. Sehingga, bila seseorang tidak tidur sama sekali di waktu malam, maka shalat sunnah yang dilakukan di waktu tersebut bukan disebut sebagai shalat tahajud. Demikian menurut pendapat yang kuat.
Dlam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131, Imam Romli menyebutkan :
“Shalat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala:
Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dalam melaksanakannya. Shalat tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”
Dengan pendapat yang sama Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :
“Dan sunnah melaksanakan shalat tahajud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.”
“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286)
Melalui penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat tahajud yang dilakukan sebelum tidur adalah tidak sah. Karenanya, jika ingin melaksanakan shalat tahajud, maka harus tidur terlebih dahulu, walau hanya sebentar. Jika memang tidak bisa tidur, masih ada shalat sunnah lain yang bisa dikerjakan seperti shalat tasbih, shalat hajat, shalat witir dan sebagainya. Wallahu a‘lam (adm)
Discussion about this post