Avesiar – Jakarta
Para wartawan diajak menjajal pengalaman menjadi auditor halal dalam media gathering yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), di aula Buya Hamka, MUI Pusat, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Kegiatan berjudul “Urgensi Uji Laboratorium terhadap Sertifikasi Halal” itu membuat para pekerja produk jurnalistik tidak hanya bisa mengamati dari jauh, namun juga langsung praktik sebagai auditor halal untuk memeriksa kandungan babi pada sebuah produk.
Pada kesempatan itu, mereka langsung menguji sampel makanan apakah terkontaminasi oleh bahan non-halal seperti DNA babi atau tidak. Pengujian dilengkapi peralatan Porcine Detection Kit (Kit Pendeteksi Bahan Babi).
LPPOM MUI juga memperkenalkan pola khas mikroskopik produk kerajinan kulit berbahan baku kulit babi yang hanya terdeteksi oleh alat bantu mikroskop.
Direktur Umum LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal.
Pertama, memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal. Kedua, memastikan bahwa tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi. Ketiga, memastikan bahwa proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.
“Meski begitu, tidak semua produk memerlukan analisa laboratorium. Adapun produk yang perlu dilakukan uji laboratorium seperti produk asal hewan/berpotensi tercemar babi, kandungan alkohol untuk produk tertentu, serta uji tembus air untuk produk sepert tinta pemilu dan kosmetika tertentu,” jelas Muti, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Sabtu (20/1/2024). (ros)
Discussion about this post