Avesiar – Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DK Jakarta mengeluarkan pernyataan sikap keberatan atas peraturan pelarangan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan yang viral media sosial baru-baru ini.
Peraturan itu, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Senin (2/9/2024), dinilai sensitif khususnya bagi umat Islam. Hal ini karena hijab merupakan salah satu identitas sekaligus syariat bagi umat Islam.
Pihak rumah sakit, menurut Ketua Umum MUI DK Jakarta KH Muhammad Faiz Syukron Makmun, perlu segera mengklarifikasi untuk menghindari kegaduhan khususnya di kalangan umat beragama terutama di Jakarta.
“MUI Jakarta juga mendesak pemerintah maupun dinas terkait segera meninjau dan mengevaluasi peraturan/kebijakan yang sifatnya diskriminatif dan mencederai toleransi beragama di lembaga maupun instansi swasta, ” tegasnya, Senin (02/09/2024), seperti tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI DKI nomor PS-001/DP-PXI/IX/2024.
Ia mengatakan, bahwa MUI DKI memandang bahwa penggunaan hijab terkait dengan etika dan kebebasan menjalankan syariat agama di lingkungan kerja.
Kebijakan pelarangan itu, imbuh dia, bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama. Padahal UUD 1945 sebagai konstitusi telah menjamin hal tersebut pada pasal 29 ayat 1 dan 2.
“Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, ” terangnya.
Karena sifatnya yang diskriminatif, MUI DKI, ungkap Kiai Faiz, mendesak agar peraturan pelarangan berjilbab itu dicabut. Aturan itu tidak menghormati keyakinan beragama para pegawai yang beragam di lingkungan rumah sakit tersebut.
“Kebijakan tersebut juga sangat tidak etis dan telah menyakiti perasaan umat Islam serta menimbulkan keresahan lingkungan masyarakat. Bila dibiarkan, akan menjadi preseden yang tidak baik dan kejadian serupa berpotensi terulang di tempat lain,” bebernya. (adm)
Discussion about this post