Avesiar – Jakarta
Para penyidik Korea Selatan mengatakan pengadilan di negeri Ginseng tersebut telah menyetujui surat perintah penangkapan untuk presiden negara yang sedang diskors, Yoon Suk Yeol, dan dimakzulkan atas keputusannya yang tidak mengenakkan untuk memberlakukan darurat militer awal bulan ini, dikutip dari The Guardian, Selasa (31/12/2024).
Pemberlakukan darurat militer yang sempat Yoon putuskan sebelumnya pada 3 Desember telah menjerumuskan ekonomi terbesar keempat di Asia itu ke dalam krisis politik terburuk selama beberapa dekade dan menimbulkan kekhawatiran di Washington.
Enam jam kemudian Yoon terpaksa mencabut perintah itu setelah anggota parlemen memaksa masuk ke parlemen untuk menolaknya.
Tidak jelas apakah polisi akan dapat melaksanakan surat penangkapan yang disetujui pengadilan di Seoul, sebagaimana dikonfirmasi Kantor investigasi korupsi. “Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol … dikeluarkan pagi ini,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan.
Tindakan tersebut mendapat kecaman dari Yoon Kab-keun, pengacara Yoon. “Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang dikeluarkan atas permintaan lembaga tanpa otoritas investigasi adalah ilegal dan tidak sah,” katanya dalam sebuah pernyataan. (ard)
Discussion about this post