Avesiar – Jakarta
Perilaku korupsi menjadi sebuah momok tersendiri dalam sebuah pribadi, keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga, organisasi, sampai tingkat negara. Pembicaraan tentang korupsi sering mengacu pada tindakan yang bisa dilakukan oleh orang-orang yang dianggap punya kewenangan dan di sektor pemerintahan saja.
Namun, pada kenyataannya tidak demikian. Perilaku korupsi dalam dilakukan setiap orang dari semua strata baik sosial, ekonomi, suku, agama, dan ras. Karena perilaku ini berkaitan dengan pribadi dan kepentingan.
Dikutip dari laman Raoul Wallenberg Institute dalam tulisan berjudul Corruption Comes in Many Forms, Selasa (21/1/2025), disebutkan bahwa korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk yang terkait dengan berbagai jenis perilaku; seperti penyuapan, penggelapan, nepotisme, pemerasan, suap, pencucian uang, penipuan, dan konflik kepentingan.
Jika Anda memberi seseorang sesuatu yang bernilai, seperti uang, hadiah, atau bantuan, agar seseorang yang memiliki kekuasaan atau wewenang melakukan sesuatu untuk Anda atau memutuskan sesuatu yang menguntungkan Anda, Anda terlibat dalam penyuapan (bribery).
Meminta atau menerima sesuatu sebagai imbalan untuk melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan seseorang juga merupakan penyuapan. Ini adalah bentuk korupsi yang dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti dalam politik, bisnis, dan layanan publik, dan dapat berdampak negatif yang signifikan terhadap persaingan yang adil, kepercayaan publik, dan supremasi hukum.
Mengenai contoh-contoh perilaku korupsi, sering orang menyebut pada tindakan-tindakan tertentu. Sedangkan dilansir laman Iblam School of Law, Jum’at (10/5/2024), dituliskan bahwa contoh korupsi di Indonesia, kendati sudah banyak yang masuk bui, perilaku tersebut masih ada.
Pelaku berasal dari pihak swasta, pemerintahan, bahkan aparat hukum. Tindakan korupsi ini bukan hanya tercela, tetapi juga merugikan negara. Pelaku berusaha mencari keuntungan pribadi dengan menerima atau memberi suap dan menyalahgunakan wewenang yang dia miliki. Tindakan ini tentu melanggar hukum, sudah semestinya pelaku mendapat hukuman yang berat.
Tindakan ini tidak hanya terjadi di lingkungan pejabat saja. Sebagai masyarakat umum tindakan korupsi juga bisa terjadi. Bahkan di perusahaan swasta, lingkungan kampung, perilaku ini sangat mungkin terjadi.
Anda pasti pernah mendengar karyawan swasta yang dipecat akibat menggelapkan uang perusahaan atau perangkat RT/RW yang diberhentikan karena ketahuan menggelapkan uang warga. Mereka bukanlah pejabat pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun tindakan tersebut termasuk perilaku korupsi.
Penyebab atau pemicu tindakan merugikan tersebut dijelaskan sebagai berikut.
Faktor Pribadi Pelaku
Korupsi adalah tindakan sendiri atau bersama-sama dalam satu kelompok. Perilaku korupsi terjadi karena adanya dorongan dari dalam diri pelaku. Gaya hidup yang berlebihan, sifat serakah, moral dan ajaran agama yang kurang kuat, kebutuhan hidup semakin tinggi, serta keinginan untuk mendapat uang dengan cepat bisa memicu seseorang melakukan korupsi.
Faktor Kelompok
Kebanyakan kasus korupsi dilakukan secara bersama-sama. Namun, perlu diketahui jika terjadi korupsi di suatu instansi atau lembaga, bisa saja perilaku tersebut sudah menjadi kebiasaan. Tidak ada contoh dari pimpinan, kebiasaan di lembaga yang kurang baik, manajemen lembaga yang buruk, dan menutupi terjadinya perilaku korupsi.
Faktor Masyarakat
Ada bagian dari masyarakat yang belum menyadari kerugian dari korupsi. Misal mereka memberikan uang jasa kepada aparat pemerintah agar urusan mereka menjadi mudah dan cepat. Nominalnya tidaklah besar, tetapi bibit yang sudah dipupuk di bawah ini bisa semakin subur dan menjadi kebiasaan. Apalagi di lembaga tersebut tidak terdapat contoh yang baik dari pimpinan.
Jenis dan Contoh Korupsi
Anda pasti sudah sering membaca atau melihat kasus korupsi di media massa. Mulai dari pelaku yang tertangkap tangan melakukan praktik suap sampai ke proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Apa saja jenis korupsi di Indonesia?
Merugikan Keuangan Negara
Jenis korupsi ini paling sering terjadi. Kasus korupsi yang terjadi di instansi pemerintah. Pelaku korupsi biasanya mendapatkan keuntungan dengan cara melawan aturan yang ada atau memanfaatkan jabatan dan wewenang yang mereka miliki.
Penyuapan Pejabat Negara
Memberikan uang suap atau uang pelicin ini termasuk jenis korupsi. Tanpa sadar masyarakat kerap melakukan hal ini dan menganggap sesuatu yang biasa. Ucapan terima kasih dalam bentuk uang dan barang kepada pejabat negara termasuk tindak korupsi. Apalagi jika suap tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek yang sedang berjalan atau untuk mempermudah perizinan.
Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat pemerintah yang tersandung kasus korupsi sering terjerat pasal penyalahgunaan wewenang. Sebagai pejabat yang punya wewenang, dia menyalahgunakannya untuk kepentingan proyek seseorang dan melawan aturan yang berlaku. Termasuk menghilangkan barang bukti dengan cara menghancurkannya juga termasuk tindak korupsi.
Pemerasan
Undang-undang tindak pidana korupsi mengatur dua jenis pemerasan. Pertama, pemerasan oleh pejabat negara yang memiliki wewenang. Dengan sengaja pejabat tersebut meminta uang atau barang kepada pihak lain jika ingin urusannya tersebut lancar atau proyeknya disetujui. Kedua pemerasan oleh pegawai negeri atau aparat kepada masyarakat.
Aparat atau ASN tersebut meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan aturan. Alasannya hampir sama untuk mempermudah urusan atau sebagai imbal jasa pengurusan perizinan atau dokumen penting. Sayangnya perilaku seperti ini dianggap sah, karena sudah lazim.
Kepentingan dalam Tender atau Proyek
Sebuah instansi kerap mengadakan tender atau proyek untuk pengadaan barang. Perusahaan swasta yang bidangnya sama dengan pengadaan barang tentu bisa ikut serta dalam tender tersebut. Misal pengadaan seragam pegawai, tentu perusahaan konveksi dengan penawaran terbaik bisa memenangkan tender. Namun, penyeleksi tender dilarang memasukkan keluarga dan memenangkannya dalam tender tersebut. Tindakan ini masuk sebagai perilaku korupsi.
Gratifikasi
Pejabat negara atau pegawai negeri tanpa sadar sering menerima gratifikasi. Mereka memang tidak meminta kepada orang yang bersangkutan, pemberian tersebut secara cuma-cuma atau sering diartikan sebagai ucapan terima kasih.
Bentuk gratifikasi bisa berupa tiket perjalanan ke luar negeri, hadiah mobil mewah, jam tangan mewah, bahkan pena/pulpen dengan nominal tertentu juga termasuk gratifikasi. Itu sebabnya KPK meminta pegawai negeri atau pejabat negara untuk rutin melaporkan harta kekayaan yang dimiliki termasuk gratifikasi yang diterima.
Perbuatan Curang
Pemborong atau pihak swasta kerap melakukan tindak kecurangan dalam suatu proyek. Apalagi kecurangan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Misalnya suatu perusahaan yang memenangkan proyek menurunkan kualitas atau spesifikasi barang dari pengajuan.
Otomatis dia mendapatkan keuntungan yang lebih. Sementara pihak instansi pemerintah yang memberikan proyek jelas mengalami kerugian karena kualitas dan spesifikasi barang tidak sesuai dengan pengajuan.
Tujuh jenis korupsi itu paling sering terjadi di Indonesia. Masyarakat seringkali tidak memahami dan menganggapnya sesuatu yang biasa seperti memberikan uang pelicin ke aparat atau pegawai pemerintah, memberikan hadiah kepada pegawai negeri sebagai ucapan terimakasih, dan lain-lain. Masyarakat awam wajib mengetahui jenis dan contoh korupsi agar mereka bisa menghindari dan tidak terjebak di dalamnya.
Pemberantasan korupsi memang harus dimulai dari bawah. Masyarakatlah yang harus memulai dan mengawal dengan cara menghindari tindakan yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Pemerintah juga harus transparan dan akuntabel dalam pelayanan sehingga menghindari praktik tersebut. Mereka juga tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang justru bisa merugikan negara dan diri sendiri di kemudian hari.
Mengacu pada penjelasan dari beberapa sumber di atas, tentu sudah tergambar jelas seperti apa perilaku dan contoh-contoh korupsi. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa, melindungi dan menjauhkan kita dari perbuatan buruk tersebut. Dan semoga yang melakukannya segera bertobat dan mendapat ampunan dari Allah. (put)
Discussion about this post