Avesiar – Jakarta
Hind Rajab Foundation (HRF), sebuah LSM pro-Palestina, yang berpusat di Brussel, mengajukan pengaduan pada hari Kamis ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap seorang tentara rabbi Israel atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan di Jalur Gaza, dikutip dari The New Arab, Sabtu (25/1/2025).
Mereka mengajukan pengaduan terhadap Rabbi Avraham Zarbiv, seorang tentara Israel di Brigade Givati, karena melakukan kejahatan perang yang serius dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer Israel di Gaza.
“Kejahatan Zarbiv terdokumentasi dengan baik melalui pengakuan publiknya sendiri dan bukti video. Pernyataan publik dan videonya sendiri tidak meninggalkan keraguan tentang perannya dalam penghancuran massal dan penargetan warga sipil,” kata LSM tersebut dalam sebuah pernyataan.
Rabi tersebut berbicara kepada IsraeliTV dalam sebuah wawancara televisi dengan pada hari Rabu tentang penghancuran 50 bangunan seminggu di Jalur Gaza, termasuk rumah-rumah pribadi, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas bantuan.
Bukti tersebut diambil dari pernyataannya yang membenarkan penargetan sistematis Brigade Givati terhadap wilayah sipil, yang membuat seluruh kota tidak dapat dihuni.
“Di Rafah, mereka [Palestina] tidak punya tempat untuk kembali, dan di Jabalia, tidak ada tempat untuk kembali,” katanya sambil membanggakan penggunaan buldoser D9 untuk menghancurkan gedung-gedung bertingkat.
Tentara rabbi itu menambahkan bahwa, tidak ada Jabalia, semuanya hancur. Semuanya, bangunan demi bangunan. Mereka adalah orang-orang Palestina yang kembali entah ke mana, mereka tidak punya apa-apa, tidak punya rumah, tidak punya apa-apa. Mereka tidak akan tahu di mana rumah mereka.
Wawancara tersebut, kata HRF, menunjukkan bahwa Rabi tersebut secara terbuka menghasut kekerasan dan kebencian, termasuk mendukung warga sipil Palestina untuk dibunuh dan melenyapkan komunitas mereka.
Yayasan tersebut mengatakan bahwa dugaan kejahatan Rabi tersebut melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949 dan melanggar Statuta Roma dan selanjutnya memberikan bukti video dari 7 Februari 2024 yang menunjukkan Zarbiv dan timnya melemparkan granat tangan dan menembaki warga sipil tak bersenjata di Khan Younis.
“Sangat penting bahwa Rabi Avraham Zarbiv ditangkap dan dituntut tanpa penundaan. Tindakannya, dan impunitas yang sering kali melindungi pelaku kejahatan tersebut, tidak dapat dibiarkan begitu saja,” kata HRF dalam pernyataannya.
Dikutip dari The New Arab, sSerangan Israel di Jalur Gaza telah menghancurkan lebih dari 60.000 bangunan di seluruh jalur tersebut, menghancurkan sembilan dari 10 rumah.
Kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch melakukan investigasi yang telah menetapkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Perkiraan dari kelompok hak asasi manusia menyatakan perlu waktu satu dekade untuk membangun kembali infrastruktur di Gaza. (ard)
Discussion about this post